Susunan Kepengurusan Dewan
Kemakmuran Mesjid Al – Abror
Periode
2013 – 2014 ( 1434 H - 1435 H )
Pembina : Ketua RW 01 Bpk. Mamat Rahmat
Penasehat : 1. Eddy
Sudarya
Ketua : H. Aang Umansyah S .
Ag
Wakil Ketua : Ustd. Agus Sunarsa
Sekretaris : 1. Nunung Nurlela
2. Asep Syaiful Rochman
3. Oky Prakasa
Bendahara : 1. Siti Rodiah
2. Rusmini (B’ Iyus)
Seki-Seksi
1. Sie Pendidikan
dan Dakwah : 1. Hj. Iis Istiqomah
2. Hj. Sari Sariwati
3. Ibu Tuti
4. Ustd. Herwansyah
2. Sie Peralatan
dan Perlengkapan :
1. Ade Suhendar
2. Harun Rasta (Abah Ata)
3. Sie Sosial dan
Kemasyarakatan : 1. Hj. Ni Putu Martini
2. Denny Dustira
3. Nia Kusniawati
4. Sie Pembantu Umum dan Koordinasi :
1. Wawan Suhermawan
2. Syafrudin
5. Sie Kewanitaan : 1. Hj. Ida Sopiah
2. Suryati
6. Sie Pembangunan
dan Pemeliharaan : 1. H. TB . Acu
Syachman
TUGAS –TUGAS KETUA
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan
tugasnya,sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya
masing-masing.
- Mewakili organisasi ke luar dan ke dalam .
- Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.
Menandatangai surat-surat penting termasuk surat atau nota pengeluaran uang / dana /
harta kekayaan organisasi.
5. Mengatasi segala
permasalahan atas pelaksanaan tugasyang dijalankan oleh para pengu
rus.
6. Mengevaluasi semua kegiatan yang
dilaksanakan para pengurus.
7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepa
da jama’ah.
8.
Mewakilkan / menugaskan.
9.
Menyetujui / mengizinkan
pengeluaran – pengeluaran.
TUGAS – TUGAS BENDAHARA
1
Memegang dan memelihara harta
kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang
inventaris maupun tagihan.
2
Merencanakan dan mengusahakan
masuknya dana mesjid serta mengendalikan pelaksanaanRencana Anggaran Belanja
Mesjid sesuai ketentuan.
3
Menerima , menyimpan dan
membukukan keuangan , barang , tagihan dan surat-surat berharga.
4
Mengeluarkan uang sesuai dengan
kebutuhan berdsasarkan persetujuan ketua.
5
Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang
6
Membuat laporan keuangan rutin
atau pembagunan ( bulanan , triwulan, tahunan)
atau laporan khusus
7.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
TUGAS – TUGAS WAKIL BENDAHARA
1.
Mewakili bendahara apabila yang
bersangkutan tidak hadir atau tidak ada
di
tempat.
2.
Membantu bendahara dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari
3.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.
TUGAS-TUGAS SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH
- Merencanakan , mengatur dalam melaksanakan pendidikan dan dakwah yang
meliputi :
a. Pelaksanaan
hari besar Islam, Kegiatan Majelis Taklim dan Pengajian -
pengajian.
b. Tentang jadwal dan
khotib Jum’at
c. Tentang jadwal Muadzin dan Bilal Jum’at
d. Tata cara Shalat Idhul Fitri dan Idhul Adha
e.
Tata cara mengkafani mayat dan
memandikan mayat
2. Memberikan masukan /
koordinasi tentang cara :
a. Petugas khotib, imam, muadzin dan bilal
Jum’at
b. Perencanaan kegiatan-kegiatan yang ada
hubungannya dengan unit kerja intern
dan ewktwern
c.
Mengendalikan kegiatan Remaja
Mesjid, ibu-ibu dan anak-anak
d.
Melaksanakan tugas khusus yang
diberikan ketua
e.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
TUGAS – TUGAS SEKRETARIS
1.
Mewakili ketua dan wakil ketua
apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat.
2.
Memberikan pelayanan teknis dan
administrasif.
3.
Membuat dan mendistribusikan
undangan
4.
Membuat daftar hadir rapat / pertemuan
5.
Mencatat dan menyusun notulen
rapat / pertemuan
6.
Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat
yang mencakup :
a.
Membuat surat menyurat dan pengarsipan
b.
Memelihara daftar jamaah / guru ngaji / majelis ta’lim
c.
Membuat laporan organisasi (
bulletin , triwulan, dan tahunan)
termasuk
musyawarah-musyawarah pengurus dan musyawarah jama’ah
7.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua /
Wakil ketua.
8. Membuat laporan akhir tahun sebagai
pertanggungjawaban Ketua Umum.
TUGAS-TUGAS WAKIL SEKRETARIS
- Mewakili Sekretaris apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat untuk menandatangani surat-surat.
- Membantu Sekretaris menjalankan tugasnya sehari hari.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris
1. Mengupayakan pencarian dan ke instansi
pemerintah atau sumbangan yang tidak
terikat.
2. Memberikan arahan , merencanakan , mengatur
dan melaksanakan kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan mesjid yang
meliputi :
a.
Membuat program pembangunan
mesjid rehabilitasi
b.
Membuat rencana anggaran
pembangunannya dan gambar bangunan
c.
Melaksanakan kegiatan
pembagunan / rehabilitasi sesuai dengan
program
3. Saran usulan tentang kebersihan , keindahan
dan kenyamanan di dalam dan di
luar mesjid.
4. Cara memelihara sarana dan prasarana mesjid
5. Mendata kerusakan sarana dan prasarana mesjid
dan mengusulkan perbaikannya atau
penggantinya
6. Cara melaksanakan tugas khusus yang diberikan
ketua
7.
Cara membuat dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
ketua
TUGAS –TUGAS PEMBANTU UMUM (KOORDINATOR UMUM)
- Memberikan masukan secara umum bagi kelancaran kegiatan pengurus mesjid yang meliputi :
a. Penyampaian undangan
b. Mengumpulkan infaq / sedekah / amal jariyah / zakat
c. Mengajak warga masyarakat memakmurkan mesjid
d. Kegiatan – kegiatan lain (
penyuluhan dari pemerintah).
e. Sebagai penghubung organisasi dengan jemaah,
masyarakat , dsb
TUGAS-TUGAS SEKSI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
1. Tata cara perencanaan , mengatur dan
menyiapkan peralatan yang meliputi :
a.
Menginventarisasi harta kekayaan mesjid
b.
Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan mesjid
c. Mendata barang – barang yang rusak atau hilang
dan menyusun pengadaannya atau
penggantinya
d.
Mengatur dan melengkapi sarana
dan prasarana perpustakaan mesjid
2. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh
ketua
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada ketua
TUGAS –TUGAS SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
- Merencanakan , mengatur dan melaksanakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan
yang meliputi :
a. Santunan kepada yatim
piatu , janda, jompo dan orang terlantar
b. Khitanan missal
c. Pernikahan
d. Kematian
e. Qurban / Akikah
- Teknik melakukan koordsinasi dengan pengurus RT / RW dan pemuka agama /
tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas
- Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh ketua
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
USULAN PROGRAM KEGIATAN DAN RTL ( RENCANA TINDAK LANJUT )
D K M AL – ABROR
PERIODE 1434 H - 1435 H
NO
|
BIDANG / SEKSI
|
USULAN PROGRAM KEGIATAN
|
RENCANA TINDAK LANJUT
|
1
|
Sekretaris/Kesekretariatan
|
1. Job Deskription masing – masing bidang
/ seksi
2. Perlengkapan Administrasi ( buku notulen ,buku agenda ( keluar dan
masuk , atk)
3. Plang Kesekretariatan
|
|
2
|
Bendahara
|
1. Adanya sumber dana tetap di samping
kencleng Jum’at ;
- Iuran wajib bagi pengurus /
staff DKM Al – Abror
- Koordinasi dengan Perusahaan
/ Instansi Pemerintah
2.
Adanya Kencleng setiap pengajian rutin ( malam Jum,at dan malam Ahad)
dan
setiap ada perayaan / peringatan hari-hari besar Islam
3.
Kupon Infaq
4.
Kencleng khusus yang disimpam
setiap anggota pengajian di rumahnya dan akan di
ambil dalam jangka waktu tertentu oleh petugas
|
|
3
|
Sie Pendidikan dan Da’wah
|
1.
Pelatihan Khotib dan penetapan guru tetap pengajian masjid Al- Abror
2.
Kartu anggota pengajian masjid Al – Abror
3.
Kurikulum pengajian bagi semua tahapan ( Diniyah, Remaja, Ibu-ibu /
bapak-bapak
4.
Jadwal pengajian rutin untuk
bulanan dan Istighosah
5.
Penjadwalan Khotib dan Muadzin
Jum’at
6.
Perencanaan perayaan / peringatan hari-hari besara Islam
|
|
4
|
Sie Peralatan dan Perlengkapan
|
1.
Penjadwalan petugas kebersihan
untuk hari Jum’at
2.
Perbaikan dan penambahan
alat-alat sound system
3.
Penambahan perlengkapan mesjid
lainnya ( penutup keranda, mukena, Al
– Qur’an,
Gelas , piring dll )
|
|
5
|
Sie Sosial dan Kemasyarakatan
|
1.
Santunan untuk janda – janda pada waktu tertentu
2.
Pinjaman (sifatnya emergency dan dalam jangka waktu tertentu ) bagi
anggota
pengajian dan masyarakat
sekitar Masjid Al – Abror ( RT
02 dan RT 04 )
3.
Kunjungan / pendekatan dengan Tokoh Masyarakat dan masyarakat umum
|
|
6
|
Sie Kewanitaan
|
||
7
|
Sie Pembangunan dan Pemeliharaan
|
||
8
|
Sie Pembantu Umum
|
||