PENGETAHUAN
DASAR FIQIH SHOLAT
|
Pengantar Sholat
Sholat
menurut bahasa berarti doa. Adapun menurut peristilahan, sholat ialah ibadah
tauqifi yang sudah sangat dikenal, dimulai dengan takbiratul ihram dan
diakhiri dengan salam.
Perintah
menegakkan sholat tersebar sangat banyak dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Diantaranya, Allah berfirman : “Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang
telah ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman”. Sholat
merupakan rukun Islam yang kedua, setelah syahadat. Ia adalah tiang agama.
Nabi saw bersabda “Sholat adalah tiang agama. Barangsiapa menegakkannya maka
ia telah menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkannya maka ia telah
merobohkan agama”. Ia juga merupakan benteng terakhir seorang muslim, karena
Islam itu memiliki simpul-simpul yang akan terurai satu demi satu dimana yang
akan terakhir kali terurai adalah sholat.
Sholat
telah disyariatkan sejak awal-awal munculnya Islam di Makkah. Sejak awal
kenabian, yakni semenjak turunnya QS Al-Muzzammil, Nabi telah diwajibkan
untuk melakukan sholat malam. Sebelum turunnya perintah sholat lima waktu,
umat Islam di Makkah saat itu hanya melakukan sholat dua kali dalam sehari,
yakni pada pagi dan petang saja. Setelah peristiwa Isra’ dan Mi’raj, umat
Islam diwajibkan untuk melakukan sholat lima kali dalam sehari.
Diantara
hikmah menegakkan sholat ialah :
1.
Sholat
akan dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.
2.
Sholat,
bersama-sama dengan sabar, merupakan sarana meminta pertolongan kepada Allah.
3.
Sholat
merupakan sarana mengingat Allah di tengah-tengah kesibukan manusia dalam
menjalani kehidupan dunia.
Ancaman bagi yang meninggalkan sholat.
Sedemikian
pentingnya sholat, Allah bahkan tetap memerintahkan orang yang sakit untuk
melakukannya sesuai dengan kemampuannya. Bahkan orang yang dicekam ketakutan
pun tetap diharuskan melakukan sholat, meskipun harus melakukannya diatas
kendaraan, sambil berjalan, atau dengan tata cara khusus.
Barangsiapa
meninggalkan sholat dengan keyakinan bahwa ia tidak wajib maka ia telah
kafir. Adapun orang yang meninggalkan sholat hanya karena malas tetapi masih
meyakini wajibnya, maka ia harus diingatkan untuk kembali melakukan sholat.
Jika tidak bisa diingatkan, maka hendaknya ia dihukum dengan hukuman yang
sanggup membuatnya jera dan menyadarkannya untuk kembali melakukan sholat.
Bahkan
Allah juga mencela orang yang melakukan sholat tetapi lalai dalam sholatnya.
Maksud lalai disini antara lain suka mengundur-undur waktu sholat sampai
waktunya hampir habis (sehingga ia melakukan sholat dengan tergesa-gesa) atau
bahkan habis. Lalai disini juga bisa bermakna tidak pernah khusyu’ sewaktu
sholat. Raganya sholat tetapi pikirannya kemana-mana, memikirkan kesibukan
dunia.
Syarat dan Rukun Sholat
Syarat
wajibnya sholat bagi seseorang :
1.
Muslim.
2.
Berakal.
3.
Baligh.
Syarat
sahnya sholat :
1.
Mengetahui
bahwa waktu sholat telah masuk.
2.
Suci
dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
3.
Badan,
pakaian, dan tempat sholat suci dari najis.
4.
Menutup
aurat
5.
Menghadap
ke kiblat bagi yang mampu.
Rukun-rukun
(fardhu-fardhu) sholat :
1.
Niat.
2.
Takbiratul
ihram.
3.
Berdiri
(pada sholat fardhu).
4.
Membaca
Al-Fatihah pada setiap rakaat.
5.
Ruku’
dengan thuma’ninah.
6.
I’tidal
dengan thuma’ninah.
7.
Sujud
dengan thuma’ninah.
8.
Duduk
diantara dua sujud.
9.
Duduk
tasyahhud akhir dan membaca tasyahhud didalamnya.
10. Salam.
Sunnah-sunnah
sholat :
1.
Mengangkat
tangan pada empat tempat : saat takbiratul ihram, saat menuju ruku’, saat
bangkit dari ruku’, dan saat beranjak ke rakaat ketiga.
2.
Meletakkan
tangan kanan diatas tangan kiri.
3.
Mengucapkan
doa istiftah pada rakaat pertama secara sirri.
4.
Mengucapkan
amin setelah Al-Fatihah.
5.
Membaca
ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah, pada rakaat pertama dan kedua.
6.
Takbir
intiqal.
7.
Membaca
dzikir dan doa sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ketika ruku’, i’tidal,
sujud, dan duduk diantara dua sujud.
8.
Duduk
istirahat.
9.
Tasyahhud
awal.
10. Membaca sholawat Nabi setelah tasyahhud
akhir.
11. Membaca doa sebelum salam.
12. Membaca dzikir dan doa sesudah salam.
Waktu-waktu sholat
Waktu
sholat shubuh :
Sejak
terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari.
Waktu
sholat zhuhur :
Sejak
tergelincirnya matahari sampai bayangan benda sama panjang dengan bendanya.
Waktu
sholat ashar :
Sejak
bayangan benda sama panjang dengan bendanya sampai matahari menjadi kuning.
Adapun sejak matahari menjadi kuning sampai terbenamnya matahari adalah waktu
yang makruh – meskipun boleh – bagi yang tidak memiliki udzur.
Waktu
sholat maghrib :
Sejak
matahari telah benar-benar tenggelam sampai hilangnya mega merah.
Waktu
sholat isya’ :
Sejak
hilangnya mega merah sampai tengah malam. Sholat isya’ sebaiknya tidak
dilakukan sejak tengah malam sampai terbitnya fajar shadiq bagi yang tidak
memiliki udzur, meskipun boleh.
Waktu
yang paling utama :
Waktu
sholat yang paling utama adalah diawal waktu, terutama sholat maghrib karena
ada yang berpendapat bahwa sholat maghrib tidak memiliki waktu muwassa’
(berdasarkan hadits Jibril mengimami Nabi saw). Dikecualikan dari awal waktu
sebagai waktu yang paling utama adalah sholat isya’, yang mana waktunya yang
paling utama adalah tengah malam. Khusus untuk sholat zhuhur, lebih disukai
diundur sampai panas matahari sedikit reda pada hari dimana panas sangat
menyengat.
Waktu
yang dilarang untuk sholat :
Tempat-tempat sholat
Sholat
bisa dilakukan dimana saja asalkan tempat tersebut suci. Tempat-tempat
tertentu yang kita dilarang untuk sholat disitu adalah pekuburan dan WC.
Sebaik-baik tempat untuk sholat fardhu bagi laki-laki adalah masjid. Apabila
terdapat banyak masjid, maka yang lebih utama adalah di masjid yang jumlah
jamaahnya jauh lebih banyak. Adapun sholat sunnah, secara umum lebih utama
jika dilakukan di rumah (kecuali beberapa sholat seperti sholat tahiyyatul
masjid yang tentu saja tidak boleh dilakukan kecuali di masjid). Sementara
itu, sebaik-baik tempat sholat bagi perempuan adalah rumahnya. Tetapi, kita
tidak boleh melarang para wanita untuk pergi ke masjid, selama tidak
berbahaya bagi keselamatan dan keamanannya dan tidak pula mendatangkan
fitnah.
Disamping
itu, terdapat pula tempat-tempat khusus yang mana sholat didalamnya memiliki
keutamaan yang sangat besar. Tempat tersebut adalah Masjidil Haram di Makkah
dan Masjid Nabawi di Madinah.
Sholat Berjama’ah
Menurut
jumhur ulama’, hukum sholat berjama’ah adalah sunnah muakkadah bagi setiap
laki-laki muslim yang mukallaf. Sebagian ulama mengatakannya wajib bagi yang
mendengar adzan dan tidak memiliki udzur.
Sholat
berjama’ah lebih utama dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat dibanding
sholat sendirian. Sholat berjama’ah merupakan salah satu sarana untuk
memperkuat ukhuwah dan kekompakan diantara sesama muslim.
Dalam
sholat berjama’ah harus ada seorang imam dan sekurang-kurangnya satu orang
makmum. Seorang wanita tidak boleh mengimami makmum laki-laki mukallaf.
Tetapi, seorang laki-laki boleh mengimami makmum wanita. Yang paling berhak
menjadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’an-nya. Jika sama, maka
yang lebih memahami sunnah Nabi saw. Jika sama, maka yang lebih dulu hijrah.
Jika sama, maka yang lebih tua usianya. Seorang imam harus memperhatikan
kondisi makmumnya. Yang dijadikan ukuran adalah makmum yang paling lemah.
Seorang
makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Apabila imam melakukan kesalahan,
maka makmum hendaknya mengingatkan. Cara mengingatkan adalah dengan
mengucapkan tasbih (Subhanallah) bagi makmum laki-laki dan dengan bertepuk
bagi makmum wanita. Apabila imam salah dalam bacaan Al-Qur’an maka hendaknya
makmum mengingatkan dengan membacakan bacaan yang seharusnya.
Shaf
yang paling utama bagi makmum laki-laki adalah shaf yang terdepan. Lebih
disukai apabila yang berdiri persis dibelakang imam pada shaf pertama adalah
yang paling alim, demikian seterusnya untuk beberapa orang disampingnya.
Tujuannya adalah agar mudah mengingatkan imam jika salah dan agar bisa
menggantikan imam jika imam batal sholatnya.
Hukum Makmum Masbuq
Makmum
masbuq adalah makmum yang tidak mendapati imam melakukan takbiratul ihram.
Jika makmum sempat melakukan ruku’ dengan thuma’ninah bersama imam maka ia
telah mendapatkan rakaat itu. Selesai imam mengucapkan salam, makmum langsung
berdiri melanjutkan sisa rakaat yang belum ia kerjakan.
Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah
Sujud
sahwi adalah sujud dua kali yang disela dengan duduk, karena melupakan
sesuatu dalam sholat, baik perbuatan maupun ucapan. Lupa disini bisa kurang,
lebih, atau ragu-ragu. Sujud sahwi hukumnya sunnah, bisa dilakukan sebelum
atau sesudah salam. Yang paling utama adalah sebelum salam dalam kasus
sebagaimana Nabi melakukannya sebelum salam, dan sesudah salam dalam kasus
sebagaimana Nabi melakukannya sesudah salam, sedangkan dalam kasus-kasus yang
lainnya kita boleh memilih antara sebelum salam dan sesudah salam. Perlu
diperhatikan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sesudah salam maka tidak usah
ditutup dengan tasyahhud ataupun salam.
Secara
lebih rinci, sujud sahwi adalah sebagai berikut :
1.
Jika
sholat selesai (salam) tetapi ternyata rakaatnya masih kurang, maka sesudah
salam hendaknya mengqadha’ rakaat yang belum ditunaikan. Sesudah salam,
lakukan sujud sahwi.
2.
Jika
sholat selesai (salam) tetapi ternyata kelebihan rakaat, maka sesudah salam
lakukan sujud sahwi.
3.
Jika
lupa tidak melakukan tasyahhud awal atau sunnah sholat, maka lakukan sujud
sahwi sebelum salam.
4.
Jika
ragu-ragu tentang jumlah rakaat maka ambillah jumlah rakaat yang lebih
sedikit, lalu lakukan sujud sahwi sebelum salam.
Sujud
tilawah adalah sujud yang dilakukan, baik didalam sholat ataupun diluar
sholat, karena membaca atau mendengar ayat sajdah. Sujud tilawah hukumnya
sunnah, baik didalam sholat ataupun diluar sholat. Dalam sholat, jika imam
melakukan sujud tilawah maka makmum wajib mengikutinya karena imam adalah
untuk diikuti. Adapun diluar sholat, yang mendengar hanya disunnahkan
bersujud jika yang membaca pun bersujud.
Cara
sujud tilawah adalah dengan membaca takbir dan langsung sujud, kemudian
mengangkat kepala sambil bertakbir. Tidak ada tasyahhud dan tidak ada salam.
Sholat Orang yang Sakit, Orang yang Berada Diatas
Kendaraan, dan Orang yang Sedang Dicekam Rasa Takut.
Orang
yang sakit dan tidak bisa berdiri atau jika berdiri dikhawatirkan akan
memperparah sakitnya, memperlambat sembuhnya, pusing, atau pingsan, maka dia
boleh sholat dengan duduk. Jika dengan duduk pun tidak bisa, maka dia boleh
sholat dengan berbaring miring ke kanan menghadap ke kiblat. Jika tidak bisa,
dia boleh sholat dengan berbaring dimana telapak kakinya menghadap ke kiblat.
Jika masih tidak bisa, dia boleh sholat dengan isyarat.
Bagi
yang sedang berada diatas kendaraan, hendaknya sholat dengan berdiri jika
mampu dan tidak menyusahkan. Jika tidak begitu, dia boleh sholat dengan
duduk. Kalau bisa, hendaknya dia sholat dengan menghadap ke kiblat. Jika
tidak bisa, hendaknya dia menghadap ke kiblat di awal sholatnya, selanjutnya
mengikuti arah kendaraannya. Jika masih tidak bisa juga, dia boleh menghadap
kemana saja sesuai dengan arah kendaraannya karena kemanapun kita menghadap
maka disitulah wajah Allah.
Bagi
sekumpulan orang yang sedang dicekam bahaya yang akan menyerang (misalnya
dalam peperangan), mereka diperbolehkan melakukan sholat berjamaah dengan
tata cara sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah (sering disebut
sebagai sholat khauf). Dalam kondisi bahaya yang sangat mencekam atau
mengkhawatirkan, seseorang bisa pula sholat sambil berjalan atau mengendarai
kendaraan.
Ini
semua menunjukkan betapa pentingnya sholat itu, dan betapa tercelanya orang
yang suka menelantarkan waktu sholat sehingga keluar dari waktunya atau
hampir kehabisan waktunya sehingga tidak bisa melakukan sholatnya dengan
tenang.
Sholat Jamak dan Sholat Qashar
Dari
sisi bahasa, menjamak artinya menggabungkan sementara mengqashar artinya
memendekkan. Menjamak sholat artinya menggabungkan dua sholat pada satu
waktu. Sementara mengqashar sholat artinya meringkas sholat empat rakaat
menjadi dua rakaat. Sholat zhuhur bisa dijamak dengan sholat ashar. Sedangkan
sholat maghrib bisa dijamak dengan sholat isya’. Jamak bisa dilakukan pada
waktu sholat yang pertama, disebut jamak taqdim. Jamak bisa pula dilakukan
pada waktu sholat yang kedua, disebut jamak ta’khir. Adapun sholat yang bisa
diqashar hanyalah sholat empat rakaat saja.
Bagi
orang yang sedang bepergian, dia boleh mengqashar dan menjamak sholatnya,
baik ketika masih ditengah perjalanan ataupun ketika sudah sampai di tempat
tujuan sementara kita tidak berniat untuk bermukim disitu. Khusus
untuk jamak, ia bisa juga dilakukan karena hujan, sakit, atau hajat yang
lazimnya sangat menyulitkan untuk tidak menjamak.
Sholat Jum’at
Sholat
jum’at wajib bagi setiap laki-laki mukallaf yang muqim (tidak sedang dalam
perjalanan), tidak sakit, dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan oleh
syariat. Adapun wanita dan anak-anak, mereka tidak wajib melakukan sholat
jum’at. Bagi laki-laki mukallaf yang tidak diwajibkan sholat jum’at, ia bisa
tetap melakukan sholat zhuhur sebagaimana hari-hari yang lain.
Sholat
jum’at dilakukan dua rakaat, didahului dengan dua khutbah yang mana kedua
khutbah itu disela dengan duduk sejenak. Adzan dilakukan setelah khatib
mengucapkan salam. Khutbah ju’at hendaknya tidak terlalu panjang dan
berbicara tentang permasalahan umat yang penting. Sementara itu, sholatnya
hendaknya diperpanjang. Pada saat khutbah berlangsung, seseorang tidak boleh
berbicara atau bercakap-cakap sesama jamaah. Begitu kita masuk masjid untuk
sholat jum’at, kita disunnahkan untuk terlebih dulu melakukan sholat sunnah.
Bila saat kita masuk ternyata khatib sudah berkhutbah maka hendaknya kita
melakukan sholat sunnah dua rakaat secara singkat.
Sebelum
sholat jum’at, kita disunnahkan untuk mandi. Mandi sholat jum’at bisa
dilakukan semenjak masuknya waktu shubuh, tetapi yang paling utama adalah
menjelang berangkat sholat jum’at. Dalam menunaikan sholat Jum’at, kita (para
laki-laki mukallaf) juga disunnahkan untuk memakai pakaian yang
sebagus-bagusnya dan tampil serapi-rapinya, serta memakai minyak wangi.
|