Selasa, 10 September 2013

PENGETAHUAN DASAR BERSUCI





Islam sangat mengutamakan kesucian (thaharah). Allah sering berfirman “Innallaha yuhibbul mutathahhiriin (Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang mensucikan diri)”. Bahkan, termasuk dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang mula-mula diturunkan ialah “Wa tsiyaabaka fathahhir (Dan sucikanlah pakaianmu)”. Nabi saw bersabda “Ath-thuhuuru syathrul iimaan (Kesucian itu separuh iman)”. Kesucian yang dimaksud mencakup kesucian fisik dan kesucian jiwa.
Karena sedemikian pentingnya kesucian ini pulalah, Allah mempersyaratkan keadaan "suci"dalam pelaksanaan berbagai macam ibadah seperti sholat. Bahkan karena saking pentingnya masalah kesucian ini, buku-buku Fiqih Islam pasti selalu diawali dengan bab Bersuci (Thaharah).
Berikut ini beberapa pengetahuan mendasar mengenai Fiqih Bersuci (Thaharah).
Air (Miyah)
Macam-macam air :
1.    Air muthlaq : air hujan, air salju (air es), embun, air laut, air zamzam, air yang berubah sifat karena lama berada ditempatnya, karena tempatnya, atau karena bercampur dengan sesuatu yang biasanya sulit dipisahkan darinya. Hukumnya : suci dan mensucikan.
2.    Air musta’mal, yaitu air bekas wudhu atau mandi. Hukumnya sama dengan air muthlaq.
3.    Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci (seperti sabun dsb). Hukumnya suci dan mensucikan selama masih mempertahankan sifatnya sebagai air muthlaq. Adapun jika telah keluar dari kemuthlaqannya maka hukumnya adalah suci tetapi tidak mensucikan.
4.    Air yang terkena najis. Jika terjadi perubahan pada salah satu dari tiga sifatnya (bau, warna, rasa) maka tidak boleh digunakan untuk bersuci. Tetapi jika tidak terjadi perubahan pada salah satu dari tiga sifat tersebut maka hukumnya tetap suci dan mensucikan.
Sisa minuman (al-su’r) :
1.    Jika yang meminum adalah manusia, maka air tersebut tetap suci.
2.    Jika yang meminum adalah hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka air tersebut tetap suci.
3.    Jika yang meminum adalah bighal, kuda, dan binatang buas, maka air tersebut tetap suci.
4.    Jika yang meminum adalah kucing, maka air tersebut tetap suci.
5.    Jika yang meminum adalah anjing dan babi, maka air tersebut menjadi najis.

Najis (Najasah) dan Cara Mensucikannya
Yang termasuk najis :
1.    Bangkai, kecuali bangkai manusia, bangkai ikan dan belalang, bangkai dari hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir (semut, madu, dsb), tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulu.
2.    Darah, meliputi darah yang mengalir dan darah haidh / nifas.
3.    Daging babi.
4.    Muntahan manusia.
5.    Air kencing dan tinja manusia.
6.    Wadi : air berwarna putih kental yang keluar mengiringi kencing.
7.    Madzi : air berwarna putih yang keluar ketika sedang melamunkan senggama atau sedang bercumbu.
8.    Mani : air berwarna putih kental yang keluar disertai rasa nikmat dari kemaluan. Hukumnya diperselisihkan, namun yang lebih kuat adalah bahwa mani itu suci. Akan tetapi dianjurkan untuk membasuhnya jika masih basah dan mengeriknya jika telah kering.
9.    Kotoran dan air kencing dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan.
10.  Jallaalah : hewan yang biasa memakan sesuatu yang najis. Tidak lagi dianggap najis setelah sekian lama dijauhkan dari makanan yang najis sehingga diyakini telah suci kembali.
11.  Khamr. Menurut jumhur hukumnya najis. Akan tetapi terdapat pula yang mengatakan bahwa khamr itu suci. Mereka mengatakan bahwa kenajisan khamr sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an adalah najis maknawi.
12.  Anjing.
Cara mensucikan najis :
dengan menghilangkan seluruh sifat najis (bau, warna, dan rasanya) dari benda yang ingin disucikan. Apabila terdapat sifat yang sangat sulit untuk dihilangkan (seperti warnanya) maka hal itu dimaafkan. Untuk benda yang dijilat oleh anjing maka cara mensucikannya ialah dengan membasuhnya tujuh kali dimana yang pertama dicampur dengan tanah. Adapun kulit, maka ia menjadi suci dengan cara disamak.

Wudhu
Tujuan wudhu : menghilangkan hadats kecil.
Fardhu-fardhu (rukun-rukun) wudhu :
1.    Niat : tidak usah dilafalkan.
2.    Membasuh wajah satu kali.
3.    Membasuh kedua tangan sampai sikut.
4.    Mengusap kepala, bisa dengan salah satu dari tiga cara :
5.    Mengusap kepala seluruhnya.
6.    Mengusap diatas serban saja.
7.    Mengusap diatas ubun-ubun dan serban.
8.    Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Sunnah-sunnah wudhu :
1.    Membaca basmalah di awal.
2.    Bersiwak terlebih dulu.
3.    Membasuh kedua telapak tangan tiga kali di awal.
4.    Madhmadhah (mengkumur-kumurkan air di mulut) tiga kali.
5.    Istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung ) kemudian istintsar (menghembuskan air dari dalam hidung) tiga kali.
6.    Menyilang-nyilang jenggot.
7.    Menyilang-nyilang jari-jemari.
8.    Menigakalikan basuhan.
9.    Mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan.
10.  Menggosok dengan tangan (bersamaan dengan lewatnya air ataupun sesudah lewatnya air).
11.  Muwaalaah (segera secara berturut-turut).
12.  Mengusap kedua telinga.
13.  Memperluas cahaya dengan mengusap lebih dari bagian yang wajib.
14.  Hemat dalam memakai air.
15.  Berdo’a selama berwudhu hanya dengan do’a yang diajarkan oleh Nabi saw.
16.  Berdo’a sesudah berwudhu.
17.  Sholat dua raka’at sesudah berwudhu.
Yang membatalkan wudhu :
1.    Yang keluar dari qubul dan dubur : buang air kecil, buang air besar, buang angin, mengeluarkan madzi, mengeluarkan wadi.
2.    Tidur nyenyak (lelap) tidak dengan tetapnya pinggul pada tanah.
3.    Hilang akal : karena gila, pingsan, mabuk, ataupun obat, baik sedikit ataupun banyak.
4.    Menyentuh kemaluan tanpa penghalang.

Hukum Mengusap
1.    Mengusap sepatu (khuff) dan kaos kaki boleh dilakukan sebagai ganti atas membasuh kedua kaki, dengan syarat bahwa sepatu atau kaos kaki tersebut mulai dipakai ketika orang yang memakai dalam keadaan tidak berhadats. Mengusap ini boleh dilakukan dalam jangka waktu sehari semalam bagi yang muqim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
2.    Apabila seseorang memiliki luka yang tidak boleh dibasuh maka hendaknya ia mengusap lukanya tersebut. Apabila mengusap langsung pada luka juga tidak boleh, maka hendaklah ia mengusap pada pembalutnya.

Tayammum
Sebab-sebab diperbolehkannya tayammum :
1.      Jika kita tidak mendapatkan air, atau mendapatkan akan tetapi tidak cukup untuk thaharah.
2.      Jika kita sedang mengalami luka atau sakit, dan dikhawatirkan bahwa jika kita menggunakan air maka sakit kita akan bertambah parah atau kesembuhannya akan bertambah lama, baik kekhawatiran itu datang dari tajribah (pengalaman) ataupun melalui keterangan ahlinya (dokter).
3.      Jika airnya amat dingin menggigit, dan kita amat yakin bahwa berbahaya jika kita menggunakan air tersebut, dengan syarat bahwa kita tidak mampu memanaskannya meskipun dengan cara mengupah, atau kita sangat kesulitan untuk mendapatkan air yang lebih hangat.
4.      Jika ada air di tempat yang tidak jauh, namun jika kita keluar mengambilnya maka jiwa kita, kehormatan (‘irdh) kita, atau harta kita menjadi terancam. Termasuk dalam kategori ini adalah jika diantara tempat kita dan tempat air terdapat sesuatu yang sangat kita takuti, seperti musuh, perangkap, ranjau, atau binatang buas.
5.      Jika ada air di tempat yang tidak jauh, namun kita tidak mampu mengambilnya karena tidak memiliki alat untuk mengambilnya, seperti tali, timba, dsb.
6.      Jika air yang ada lebih dibutuhkan untuk minum, termasuk didalamnya untuk diminum oleh hewan; atau lebih dibutuhkan untuk memasak makanan; atau lebih dibutuhkan untuk menghilangkan najis yang berat.
7.      Jika ada air, namun jika kita mengambilnya maka kita yakin akan kehabisan waktu sholat.
Cara melakukan tayammum :
1.      Niat.
2.      Membaca basmalah.
3.      Menyentuhkan kedua telapak tangan pada debu.
4.      Meniup kedua telapak tangan.
5.      Mengusap (dengan kedua telapak tangan) wajah kemudian kedua tangan sampai pergelangan tangan.

Mandi
Sebab-sebab diwajibkannya mandi :
1.    Keluar mani karena syahwat. [Jika keluar mani tidak karena syahwat tetapi karena sakit, terlalu lelah, atau kedinginan, maka tidak wajib mandi]
2.    Masuknya kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan.
3.    Usai haidh atau nifas.
4.    Meninggal dunia.
5.    Orang kafir ketika masuk Islam.
Diharamkan bagi yang sedang junub, haidh, atau nifas :
1.    Sholat.
2.    Thawaf.
3.    Memegang dan membawa mushaf.
4.    Membaca Al-Qur’an.
5.    Berdiam di masjid.
Mandi sunnah :
1.    Mandi sebelum sholat jum’at : dilakukan antara terbitnya fajar shadiq (masuk waktu sholat shubuh) sampai sebelum berangkat sholat jum’at. Tetapi yang lebih disukai adalah menjelang berangkat sholat jum’at.
2.    Mandi sebelum sholat ‘id.
3.    Mandi setelah memandikan mayit.
4.    Mandi sebelum ihram.
5.    Mandi sebelum masuk Makkah.
6.    Mandi sebelum wuquf di Arafah.
Fardhu-fardhu (rukun-rukun) mandi :
1.    Niat.
2.    Mengguyur seluruh tubuh dengan air.
Sunnah-sunnah mandi :
Disunnahkan melakukan mandi dengan urutan sebagai berikut :
Mulai dengan kedua tangan (sampai dengan pergelangan tangan) tiga kali, kemudian membasuh kemaluan, kemudian berwudhu (tanpa membasuh kedua kaki), kemudian mengguyurkan air pada kepala dengan mengacak-acak rambut [kecuali wanita maka tidaklah harus mengacak-acak rambutnya], kemudian mengguyur seluruh tubuh dengan menggosok-gosok badan [jangan kelewatan pula ketiak, daun telinga, pusar, dan jari-jari kaki], kemudian terakhir adalah membasuh kedua kaki.
Disunnahkan pula bagi wanita yang mandi seusai haidh atau nifas untuk mengoleskan minyak wangi (dengan bantuan kapas dan sebagainya) pada sisa-sisa darah, agar tidak tersisa bau darah yang tidak sedap.

Hukum Haidh, Nifas, dan Istihadhah
Haidh : darah yang keluar dari kemaluan wanita setiap bulan.
Warna darah haidh : hitam, merah, kuning, atau antara putih dan hitam (seperti air keruh).
Lama masa haidh :
Tidak ada nash shahih yang berbicara mengenai lama masa haidh, baik minimalnya ataupun maksimalnya. Untuk menentukan lama masa haidh maka pertama-tama didasarkan pada kebiasaan. Jika tidak ada kebiasaan maka didasarkan pada ciri-ciri yang bisa digunakan sebagai tamyiz (pembeda).
Lama masa suci :
Mengenai lama maksimal suci, para fuqaha sepakat bahwa tidak ada batasan waktu tertentu. Adapun mengenai lama minimal suci, para fuqaha berbeda pendapat. Namun yang paling benar ialah tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah mengenai durasi minimal suci.
Nifas : darah yang keluar dari kemaluan wanita karena melahirkan ataupun keguguran.
Lama masa nifas :
1.    Minimal : tidak ada batasan.
2.    Maksimal : empat puluh hari.
Darah istihadhah : darah yang keluar dari kemaluan wanita diluar kebiasaan, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai haidh ataupun nifas.
Hukum-hukum bagi yang mengalami istihadhah :
1.    Menurut jumhur ulama, tidak wajib mandi kecuali setelah usai haidh atau nifasnya.
2.    Menurut jumhur ulama, wajib berwudhu setiap kali akan sholat.
3.    Menurut jumhur ulama, hendaknya membasuh darah istihadhahnya setiap sebelum berwudhu, lalu membalutkan kapas, pembalut, dan semacamnya.
4.    Menurut jumhur ulama, hendaknya tidak berwudhu kecuali sesudah masuk waktu sholat yang akan dilaksanakannya.
5.    Menurut jumhur ulama, tetap boleh berhubungan badan.
6.    Ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci, sehingga ia boleh sholat, berpuasa, beriktikaf, menyentuh mushaf, membaca Al-Qur’an, dan sebagainya.

Adab Buang Hajat
1.    Hendaknya tidak memasuki tempat buang hajat sambil membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah, kecuali jika dikhawatirkan sesuatu tersebut akan hilang diambil orang atau menjadi rusak.
2.    Hendaknya tempat buang hajat itu terpisah dan terlihat oleh banyak orang, terutama saat buang air besar, agar suaranya tidak terdengar atau baunya tercium.
3.    Mengucapkan basmalah dan doa ta’awudz secara jahr ketika hendak masuk tempat buang hajat. Doa ta’awudz tersebut ialah “Allahumma innii a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaa-its”. Selanjutnya hendaknya masuk ke tempat buang hajat dengan mendahulukan kaki kiri.
4.    Tidak berbicara apapun juga, meskipun itu dzikir (yang dilafazhkan), menjawab salam, ataupun menjawab adzan. Hendaknya hanya berbicara seperlunya pada saat terpaksa harus melakukannya.
5.    Hendaknya menghormati kiblat dengan cara tidak menghadap atau membelakanginya, kecuali jika antara dia dan kiblat terdapat penghalang.
6.    Hendaknya memilih tempat yang sesuai sehingga najis kotoran kita tidak mudah mengenai kita ataupun orang lain.
7.    Hendaknya tidak buang hajat di tempat-tempat berlubang yang biasa dihuni binatang, karena hal itu bisa menyakiti binatang yang ada didalamnya.
8.    Hendaknya tidak buang hajat ditempat dimana manusia biasa bernaung, berkumpul, ataupun di tempat yang biasa dilalui oleh manusia.
9.    Hendaknya tidak buang hajat pada air (sungai) baik yang diam ataupun yang mengalir. Demikian pula hendaknya tidak buang hajat dalam kamar mandi, kecuali jika hal itu tidak menyebabkan kita mudah terkena najis saat mandi.
10.  Hendaknya tidak buang hajat dengan berdiri, kecuali jika kita aman dari percikan kotorannya.
11.  Harus menghilangkan najis sisa kotoran yang ada pada qubul atau dubur, dengan salah satu dari tiga : 1) dengan batu ataupun benda padat lainnya yang suci dan dapat menghilangkan najis (diantaranya karena mudah menyerap), disamping bukan barang yang sangat dihormati (misalkan kertas bertuliskan Al-Qur’an), 2) dengan air, 3) gabungan antara nomor 1 dan 2.
12.  Hendaknya tidak beristinja’ dengan tangan kanan.
13.  Hendaknya mencuci tangannya selesai istinja’ dengan tanah, air sabun, atau yang semacamnya, agar baunya yang tidak sedap bisa hilang.
14.  Hendaknya mencuci bagian di sekeliling qubul dan dubur dengan air untuk menghilangkan rasa was-was.
15.  Keluar dari tempat buang hajat dengan mendahulukan kaki kanan lalu berdoa “Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adzaa wa ‘aafaanii”.

Sunanul Fithrah : tuntunan-tuntunan yang disyariatkan selaras dengan fithrah manusia.
1.    Khitan : bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan tidak harus.
2.    Memotong rambut kemaluan.
3.    Mencabut bulu ketiak.
4.    Memotong kumis. Boleh juga memanjangkannya asal tidak terlalu panjang.
5.    Memanjangkan jenggot tetapi tidak boleh terlalu panjang sehingga kelihatan tidak terurus.
6.    Memuliakan rambut dengan cara menyisir dan meminyakinya.
7.    Membiarkan uban baik yang ada di kepala maupun yang ada pada jenggot, laki-laki ataupun perempuan.
8.    Memakai minyak wangi agar membuat jiwa menjadi senang dan semakin bersemangat.

FIQIH ISLAM





Pengertian Fiqih Islam
  • Fiqih Islam dalam bahasa Arab disebut dengan al-Fiqh al-Islamiy.
  • Istilah diatas memakai bentuk na’at-man’ut (shifat-maushuf). Dalam hal ini, kata al-islamiy mensifati kata al-fiqh.
  • Secara etimologis, al-fiqh bermakna pemahaman yang mendalam.
  • Secara terminologis, Fiqih Islam ialah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Pentingnya Mempelajari Fiqih Islam
Allah telah menetapkan hukum dari segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ahli ushul fiqih kemudian menggali pokok-pokok pemahaman dari teks-teks yang ada pada keduanya. Dengan memanfaatkan jerih payah para ahli ushul fiqih tersebut, para ahli fiqih kemudian menjelaskan hukum dari segala sesuatu. Penjelasan-penjelasan tersebut tertuang dalam Fiqih Islam. Jadi dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan mengetahui hukum dari segala sesuatu, sehingga kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum tersebut. Dengan menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum Allah tersebut, kita akan selamat dan bahagia di dunia dan di akhirat.
Keutamaan Mempelajari Fiqih Islam
  • Dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan menjadi orang yang berilmu karena mengetahui hukum-hukum agama. Kalau kita telah menjadi orang yang berilmu, maka kita akan memiliki banyak kelebihan dan keutamaan diatas orang-orang yang tidak berilmu. Allah berfirman :“Katakanlah : Apakah sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu?”(QS Az-Zumar: 9)
  • Sebaik-baik hamba Allah ialah yang paling takut kepada-Nya. Seseorang tidak akan memiliki rasa takut kepada Allah kecuali jika dia itu orang yang berilmu. Allah berfirman :“Yang takut kepada Allah diantara para hamba-Nya hanyalah orang-orang yang berilmu”.    (QS Faathir: 28)
  • Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Allah berfirman :“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang dikaruniai ilmu”. (QS Al-Mujadalah : 11)
  • Allah memerintahkan bahwa sebagian diantara orang-orang mukmin harus ada yang memperdalam agamanya, untuk kemudian memberi peringatan kepada saudara-saudaranya sesama mukmin yang lain. Allah berfirman :“Mengapa tidak pergi dari setiap kelompok diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang din dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga diri”.  (QS At-Taubah 122)
  • Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan atasnya, maka Allah akan menjadikannya paham dalam masalah agamanya” (HR Bukhari-Muslim, dari Muawiyah ra).
Ketentuan-ketentuan Umum dalam Mempelajari Fiqih Islam
1.    Dilarang membahas hal-hal yang belum terjadi sampai benar-benar terjadi.
2.    Hendaknya menjauhkan diri dari terlalu banyak bertanya dan berbelit-belit.
3.    Hendaknya menjauhkan diri dari perbedaan dan perpecahan dalam agama.
4.    Hendaknya mengembalikan masalah-masalah yang diperselisihkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mengenal Para Fuqaha Besar
Dari kalangan para sahabat
Yang paling banyak berfatwa
1.    Umar ibnul Khaththab
2.    Ali ibn Abi Thalib
3.    Abdullah ibn Mas’ud
4.    ‘Aisyah Ummul Mukminin
5.    Zaid ibn Tsabit
6.     Abdullah ibn Abbas
7.    Abdullah ibn Umar
Yang jumlah fatwanya pertengahan
1.    Abu Bakr Ash-Shiddiq
2.     Ummu Salamah
3.    Anas ibn Malik
4.    Abu Sa’id Al-Khudri
5.    Abu Hurairah
6.    ‘Utsman ibn ‘Affan
7.    Abdullah ibn ‘Amr ibnul ‘Ash
8.    Abdullah ibn Zubair
9.    Abu Musa Al-Asy’ari
10.  Sa’d ibn Abi Waqqash
11.  Salman Al-Farisi
12.  Jabir ibn ‘Abdillah
13.  Mu’adz ibn Jabbal
Dari kalangan tabi’in
Fuqaha Madinah:
1.    Sa’id ibnul Musayyab
2.    ‘Urwah ibn Zubair
3.    Al-Qasim ibn Muhammad
4.    Khaarijah ibn Zaid
5.    Abu Bakr ibn Abdir Rahman
6.    Sulaiman ibn Yasar
7.    ‘Ubaidullah ibn Abdillah
Fuqaha Makkah:
1.    ‘Athaa’ ibn Abi Rabbah
2.    Thawus ibn Kaisan
3.    Mujahid ibn Jabar
4.    ‘Ubaid ibn ‘Umair
5.    ‘Amr ibn Dinar
6.     Abdullah ibn Abi Mulaikah
7.    Abdur Rahman ibn Saabith
8.    ‘Ikrimah
Fuqaha Bashrah:
1.    ‘Amr ibn Salamah
2.    Abu Maryam Al-Hanafi
3.    Ka’b ibn Saud
4.    Al-Hasan Al-Bashri
5.    Muhammad ibn Siiriin
Fuqaha Kufah (murid-murid Ali dan Ibn Mas’ud):
1.    ‘Alqamah ibn Qays An-Nakha’i
2.    Al-Aswad ibn Yazid An-Nakha’i
3.    Masruq ibnul Ajda’ Al-Hamdani
4.    Syuraih ibnul Haarits Al-Qadhi
Fuqaha Syam
Fuqaha Mesir
Fuqaha Qairawan
Fuqaha Andalus
Imam-imam Madzhab Fiqih
1.    Abu Hanifah An-Nu’man ibn Tsabit
2.    Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Aamir
3.    Muhammad ibn Idris ibnul ‘Abbas Asy-Syafi’i
4.    Ahmad ibn Hanbal
5.    Sufyan Ats-Tsauri
6.    Al-Auza’i
7.    Al-Laitsi
8.    Dawud Azh-Zhahiri